Polres Sampang Buru 15 Buron Kasus Kekerasan Seksual Massal terhadap Anak

By Admin


Ilustrasi Korban
nusakini.com, Sampang — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sampang terus melakukan pengejaran terhadap 15 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan kekerasan seksual massal terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Hingga saat ini, polisi baru berhasil mengamankan 12 dari total 27 orang yang diduga terlibat dalam aksi kriminal tersebut.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengonfirmasi bahwa identitas belasan pelaku yang masih melarikan diri tersebut sudah diketahui oleh pihak penyidik. Kepolisian menegaskan tidak akan menghentikan pencarian hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diamankan.

"Ke-12 tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujar Hartono dalam keterangannya kepada wartawan.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, mayoritas dari total pelaku yang diduga terlibat ternyata masih berstatus di bawah umur. Dari 12 orang yang telah ditangkap, 10 di antaranya merupakan anak di bawah usia 18 tahun, yakni berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), MHA (13), MFS (13), AS (14), dan AP (15). Sementara itu, dua tersangka lainnya telah masuk kategori dewasa, yaitu R (42) dan F (25).

Peristiwa pilu ini dilaporkan bermula pada Februari 2026. Menurut penjelasan polisi, korban yang kala itu sedang berada sendirian di sekitar kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang, dihampiri oleh sejumlah pelaku. Korban kemudian diajak berkenalan, dibujuk, diancam, hingga dipaksa menuruti kemauan para pelaku. Pihak kepolisian juga menemukan indikasi bahwa korban diduga dicekoki minuman keras terlebih dahulu sebelum mengalami kekerasan seksual.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan tindak pidana ini tidak terjadi di satu tempat, melainkan tersebar di tiga lokasi berbeda. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Desa Panggung di Kecamatan Sampang, Desa Astapah di Kecamatan Omben, dan Desa Madupat di Kecamatan Camplong.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 473 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2012, serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres mengimbau kepada 15 pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat. Selain itu, ia meminta para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka agar terhindar dari perilaku menyimpang dan tindak kriminalitas. (*)